
Digitalisasi pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan mengganti dokumen kertas menjadi data elektronik. Rumah sakit juga perlu memastikan informasi pasien tercatat dengan baik, dapat dipertukarkan melalui sistem yang sesuai standar, dan terlindungi dari akses yang tidak berwenang.
Salah satu bagian penting dari proses tersebut adalah integrasi SATUSEHAT platform dengan Rekam Medis Elektronik (RME), yaitu platform Kementerian Kesehatan untuk mendukung pertukaran data kesehatan antar fasilitas pelayanan kesehatan.
Kewajiban penyelenggaraan RME dan integrasi data kesehatan berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Ketentuan ini mencakup rumah sakit dan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Informasi kebijakan dan panduan integrasi tersedia melalui portal resmi SATUSEHAT dan Kementerian Kesehatan.
Pada 1 September 2026, Kementerian Kesehatan juga mengumumkan peluncuran SATUSEHAT RME sebagai bagian dari pengembangan ekosistem data kesehatan nasional. Perkembangan ini memperkuat pentingnya pengelolaan rekam medis yang terintegrasi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
7 Langkah Integrasi SATUSEHAT di Rumah Sakit
1. Periksa Kesiapan SIMRS dan Sistem RME
Langkah pertama adalah memeriksa kemampuan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) atau aplikasi RME yang digunakan saat ini.
Pastikan penyedia sistem dapat menjelaskan bagaimana data pasien, kunjungan, diagnosis, tindakan, dan informasi klinis lainnya dikelola serta dikirimkan sesuai kebutuhan integrasi.
Rumah sakit juga perlu mengetahui apakah sistem yang digunakan sudah mendukung mekanisme integrasi SATUSEHAT, bagaimana proses pembaruannya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi gangguan.
Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa sistem sudah terintegrasi. Mintalah penjelasan mengenai ruang lingkup integrasi dan bukti pengujian yang relevan.
2. Pastikan Identitas Pasien dan Data Fasilitas Akurat
Kesalahan identitas pasien dapat menimbulkan masalah dalam pencatatan maupun pertukaran data kesehatan. Karena itu, rumah sakit perlu memeriksa konsistensi identitas pasien, data tenaga kesehatan, serta data fasilitas pelayanan kesehatan.
Periksa pula apakah proses pendaftaran pasien memiliki prosedur untuk menangani data ganda, identitas yang tidak lengkap, atau perbedaan informasi antarsistem.
Data yang tidak konsisten sebaiknya diperbaiki melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan mengubah informasi secara sembarangan hanya agar proses pengiriman berhasil.
3. Periksa Kelengkapan Data Pelayanan
Integrasi bukan sekadar memastikan data berhasil dikirim. Informasi yang dikirim juga harus lengkap dan sesuai dengan kebutuhan layanan serta standar teknis yang berlaku.
Untuk pelayanan rawat jalan, misalnya, alur integrasi dapat mencakup data pasien, kunjungan, anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, dan peresepan obat. Rincian elemen data mengikuti modul serta ketentuan teknis SATUSEHAT yang berlaku.
Rumah sakit dapat membuat daftar pemeriksaan untuk membandingkan data pada SIMRS dengan data yang berhasil dikirim. Dengan demikian, petugas dapat mengetahui apakah masih ada data yang kosong, tidak sesuai format, atau belum tercakup dalam alur integrasi.
Panduan teknis dapat dipelajari melalui dokumentasi resmi SATUSEHAT untuk pelayanan rawat jalan.
4. Pantau Status Pengiriman dan Pesan Kesalahan
Data yang sudah dimasukkan ke SIMRS belum tentu berhasil diterima oleh platform tujuan. Gangguan jaringan, ketidaksesuaian format, pemetaan data yang keliru, atau masalah autentikasi dapat menghambat proses pengiriman.
Karena itu, rumah sakit perlu memiliki mekanisme pemantauan yang menunjukkan status pengiriman, waktu pengiriman, serta pesan kesalahan yang dapat ditindaklanjuti.
Tentukan pula siapa yang bertanggung jawab memeriksa kegagalan pengiriman dan bagaimana proses pengiriman ulang dilakukan. Hindari mengulang pengiriman tanpa memahami penyebab masalah karena tindakan tersebut dapat mempersulit penelusuran data.
Pemantauan rutin membantu tim teknologi informasi dan unit rekam medis menemukan masalah lebih cepat sebelum mengganggu pekerjaan operasional.
5. Evaluasi Keamanan dan Hak Akses Pengguna
Rekam medis berisi informasi kesehatan yang bersifat sensitif. Oleh sebab itu, integrasi harus disertai pengendalian akses dan perlindungan data yang memadai.
Periksa apakah setiap pengguna memiliki hak akses sesuai tugasnya. Akun bersama sebaiknya dihindari apabila membuat aktivitas masing-masing pengguna sulit ditelusuri. Rumah sakit juga perlu mengevaluasi pencatatan aktivitas sistem, pengamanan koneksi, pencadangan data, dan prosedur penanganan insiden.
Selain itu, pastikan pengelolaan data mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi dan kebijakan rekam medis yang berlaku. Pengujian integrasi juga harus menggunakan lingkungan dan data yang sesuai dengan prosedur keamanan.
Keberhasilan integrasi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kerahasiaan informasi pasien.
6. Siapkan Infrastruktur dan Rencana Pemulihan Gangguan
Integrasi data bergantung pada kesiapan infrastruktur, termasuk server, jaringan, koneksi internet, dan perangkat pendukung sistem.
Rumah sakit perlu mengevaluasi kapasitas infrastruktur sesuai volume transaksi, jumlah pengguna, serta kebutuhan operasional. Periksa juga pemantauan kinerja server, kapasitas penyimpanan, pencadangan, dan kesiapan pemulihan ketika sistem mengalami gangguan.
Tidak semua rumah sakit membutuhkan konfigurasi infrastruktur yang sama. Kebutuhan harus ditentukan berdasarkan sistem yang digunakan, beban kerja, kebijakan pengelolaan data, serta hasil evaluasi teknis.
Susun prosedur operasional apabila koneksi atau sistem tidak tersedia. Petugas harus mengetahui langkah yang perlu dilakukan, cara mencatat layanan sementara, dan mekanisme memasukkan kembali data sesuai prosedur setelah sistem pulih.
7. Libatkan Unit Rekam Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tim IT
Integrasi SATUSEHAT bukan hanya pekerjaan bagian teknologi informasi. Kualitas data juga dipengaruhi oleh proses pendaftaran, pencatatan klinis, pengodean, pengelolaan rekam medis, dan kedisiplinan pengguna.
Karena itu, rumah sakit perlu melibatkan unit rekam medis, dokter, perawat, petugas pendaftaran, manajemen, serta tim IT dalam evaluasi.
Buat pembagian tanggung jawab yang jelas. Tim IT menangani aspek teknis, sedangkan unit pelayanan dan rekam medis membantu memastikan alur kerja serta kualitas informasi sesuai kebutuhan. Lakukan pelatihan ketika terdapat perubahan sistem dan evaluasi berkala berdasarkan temuan nyata di lapangan.
Checklist Sederhana Evaluasi Integrasi SATUSEHAT
Sebelum menyatakan proses integrasi berjalan baik, rumah sakit dapat menggunakan checklist berikut:
- SIMRS atau RME telah dievaluasi terhadap persyaratan integrasi yang berlaku.
- Data pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas telah diperiksa konsistensinya.
- Kelengkapan data pelayanan dipantau secara berkala.
- Status pengiriman dan pesan kesalahan dapat ditelusuri.
- Hak akses dan perlindungan data telah dievaluasi.
- Infrastruktur, pencadangan, dan prosedur pemulihan gangguan tersedia.
- Penanggung jawab dari unit pelayanan, rekam medis, dan IT telah ditetapkan.
Checklist tersebut merupakan alat evaluasi operasional, bukan pengganti seluruh persyaratan resmi dari Kementerian Kesehatan.
Integrasi SATUSEHAT dan Rekam Medis Elektronik memerlukan kesiapan yang mencakup sistem, kualitas data, keamanan, infrastruktur, serta sumber daya manusia. Rumah sakit sebaiknya tidak hanya mengejar keberhasilan pengiriman data, tetapi juga memastikan informasi yang dipertukarkan lengkap, akurat, dan dapat ditelusuri.
Evaluasi berkala membantu rumah sakit menemukan kendala lebih dini dan memperbaiki proses secara bertahap. Untuk memastikan kesesuaian teknis dan regulasi, pengelola rumah sakit perlu merujuk pada dokumentasi SATUSEHAT serta ketentuan resmi terbaru.
Bagi rumah sakit yang sedang mengembangkan layanan digital, kesiapan SIMRS, jaringan, server, perangkat pendukung, dan prosedur operasional perlu dilihat sebagai satu kesatuan. Dengan perencanaan yang tepat, integrasi dapat mendukung proses pelayanan yang lebih tertata sekaligus memperkuat pengelolaan informasi kesehatan.
Sumber referensi:
- Kementerian Kesehatan RI — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- SATUSEHAT Platform — Dokumentasi integrasi dan interoperabilitas.
- Kementerian Kesehatan RI — SATUSEHAT RME Dukung Pembiayaan Berbasis Mutu dan Outcome, 1 September 2026.




